Fakta Rakyat Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri


Foto:

Istilah “partai coklat” kembali mengguncang jagat politik nasional usai Pilkada 2024. Tuduhan bahwa institusi Polri terlibat dalam memenangkan kandidat tertentu memicu kontroversi besar, hingga muncul usulan dari politikus Deddy Sitorus PDIP agar Polri tak lagi berada di bawah Presiden, melainkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution dengan tegas menilai wacana ini sebagai hembusan barisan sakit hati. Ia menyebut tuduhan terhadap Polri sebagai bagian dari upaya sistematis untuk meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi Bhayangkara.

“Polisi adalah aparat penegak hukum. Kalau dijadikan birokrat, nanti lama-lama disamakan nanti seperti satpol PP,” sindir Pitra dalam Indonesia Lawyers Club dikutip.

Menurut Pitra, setiap pelanggaran oleh oknum kepolisian sudah diatur dalam mekanisme hukum, baik melalui Divisi Propam Polri maupun lembaga eksternal seperti Komnas HAM. Namun, tuduhan tak berdasar yang menyudutkan Polri tanpa bukti hukum itu tidak dapat dibuktikan dan hanya dihembuskan secara liar untuk mendegradasi kepercayaan publik terhadap Polri.

“Baru-baru ini juga usulan daripada ee teman-teman Bang Dedi Sitorus dari 8 fraksi 7 fraksi menolak usulan tersebut, artinya apa? Rakyat tidak menghendaki itu,” tandasnya.