Putusan Percobaan Syarifah Hayana Disoal, JPU Kejari Banjarbaru Tempuh Banding


Foto:

BANJARBARU – Merespons vonis pidana percobaan yang dijatuhkan kepada terdakwa Syarifah Hayana dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.

Syarifah, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel, dinyatakan bersalah dalam putusan majelis hakim PN Banjarbaru pada Selasa (17/6/2025), namun hanya dijatuhi hukuman bersyarat. Keputusan tersebut menuai keberatan dari JPU, yang menilai putusan tidak mencerminkan keadilan sebagaimana diatur dalam dakwaan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusumah, menyatakan bahwa banding telah diajukan secara resmi pada Jumat (20/6/2025). Ia menjelaskan bahwa pasal yang digunakan dalam dakwaan memiliki ancaman pidana minimal tiga tahun penjara, sehingga vonis percobaan dianggap tidak sesuai.

“Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan bersalah oleh hakim. Tapi hanya diberikan masa percobaan, padahal ancaman minimal dari pasal yang kami gunakan adalah tiga tahun. Maka dari itu kami mengajukan banding,” jelasnya saat diwawancarai Selasa (24/6/2025).

Lebih lanjut, Ganes menegaskan bahwa pihaknya yakin majelis hakim di tingkat banding akan mempertimbangkan secara objektif dan profesional seluruh unsur pembuktian yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

“Banding ini merupakan bentuk upaya terakhir kami untuk menegakkan hukum dalam perkara pidana pemilu. Kami berharap ada koreksi terhadap putusan sebelumnya,” pungkasnya.