Foto:
Koma.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Revisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memerlukan penyesuaian peraturan terkait pencalonan kepala daerah.
Dalam revisi ini, beberapa ketentuan penting akan diubah, termasuk persyaratan akumulasi perolehan suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah. Misalnya, dalam pencalonan gubernur, persyaratan akumulasi suara sah berbeda tergantung pada jumlah penduduk di provinsi terkait.
Bagi provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh sedikitnya 10% suara sah, sementara provinsi dengan lebih dari 12 juta jiwa memerlukan minimal 6,5% suara sah.
Perubahan lainnya mencakup penyesuaian persyaratan usia bagi calon kepala daerah, dengan ketentuan minimal usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. Selain itu, dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik juga akan diperbarui, termasuk kesepakatan antara partai politik dengan pasangan calon yang akan diusung.
KPU juga akan memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon jika sampai dengan akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima. Perpanjangan ini diberikan jika persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik yang belum mendaftar masih memenuhi ketentuan.
Revisi peraturan ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pencalonan dalam Pilkada 2024, memastikan proses demokratisasi yang lebih transparan dan akuntabel. KPU akan segera menetapkan peraturan baru ini setelah mendapat persetujuan dari pihak terkait.