KERESAHAN WARGA HST MARAKNYA AKSI MEMANCING IKAN DENGAN CARA DI SETRUM


Foto: menyetrum ikan: Merusak ekosistem

Afni mengatakan bahwa ilegal fishing sangat dilarang agar kelestarian sumber daya perairan tetap terjaga.

"Pelestarian dan pengelolaan sumber daya perairan di HST perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat, " Jelasnya.


Afni mengatakan bahwa pelestarian yang harus dilakukan yakni jangan menangkap atau memperjualbelikan anakan ikan, tidak membuang sampah, limbah atau zat berbahaya di lingkungan perairan umum.


"Para pencari ikan, khususnya masyarakat umum agar dilarang untuk melakukan ilegal fishing dengan alat setrum baik menggunakan aliran listrik PLN atau ACCU maupun sejenisnya, " Jelasnya.


Ia mengatakan selain itu, dilarang juga menangkap atau mencari ikan dengan menggunakan bahan kimia, seperti putas atau zat senyawa lainnya.


"Kenapa itu dilarang, karena Pemerintah telah mengeluarkan berbagai produk hukum yang mengatur pelestarian lingkungan perairan, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 tentang perlindungan sumber daya ikan dan larangan penangkapan dengan setrum, putas dan lainnya, " Lanjutnya.


Ia mengatakan apabila kedapatan melanggar perda, maka para pelaku ilegal fishing akan mendapatkan ancaman kurungan enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp. 50 juta.


"Ketersediaan ikan di perairan umum, seperti sungai, danau dan rawa harus dimanfaatkan secara optimal dan berlangsung terus menerus, " Jelasnya.

Ia mengatakan jangan sampai anakan ikan, seperti tauman, gabus atau haruan, betok atau papuyu, biawan dan sapat siam juga ikut terkena dampak ilegal fishing tersebut.


"Tidak hanya tekait ilegal fishing, anakan ikan juga sangat dilarang diperjualbelikan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)," Jelasnya.


Ia mengatakan jika kedapatan di pasar akan dikenakan hukuman penjara dan denda Rp. 50 juta.


"Larangan penjualan anakan ikan juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 Pasal 8 ayat 2, Pasal 9 dan Pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan sumber daya ikan dan larangan penangkapan ikan jenis setrum, putas dan lainnya," jelasnya.

Afni mengatakan meskipun saat ini belum menerima laporan masyarakat terkait anakan ikan yang diperjualbelikan di pasaran namun imbauan dan sosialisasi terus digalakkan.

"Hal ini tetap menjadi warning atau peringatan, jadi kami tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk bergerak, minimal dengan cara sosialisasi dan membagikan brosur," katanya.


Afni pun mengingatkan kembali kepada masyarakat agar jangan memperjualbelikan anakan ikan, apalagi untuk konsumsi.



"Karena kalau anakan ikan diambil, ada habitat atau ekosistem perairan yang terancam, salah satunya dengan upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat melalui sosialisasi," ujarnya.


Ia mengatakan terkait larangan tersebut, pihaknha juga berkewajiban mengkoordinasikan dengan aparat penegakan hukum dalam hal ini Satpol PP, TNI-Polri dan Dinas Perdagangan selaku pengelola sektor pasar.