Eks Penyidik KPK Heran Ada yang Klaim Pegiat Anti Korupsi tapi Malah Bela Koruptor Mardani Maming
Foto:
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengaku
heran dengan sikap Bambang Harymurti (BHM) yang mengklaim dirinya
sebagai pegiat anti korupsi, namun justru membela koruptor Mardani
Maming.
"Saya tentu terkejut ya dengan tokoh-tokoh yang tadinya
kita kenal reputasinya baik di publik, kemudian kok malah mendukung
terkait dengan PK Mardani Maming. Ini ada apa? Ini pertanyaan yang harus
kita tahu jawabannya," tegas Yudi kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Ia
menyebut memang saat ini kinerja KPK begitu lemah, namun dari sisi
penegakan hukum dan dari sisi pembuktian sudah benar dan baik KPK dalam
menjalankan tugasnya.
"Terbukti kan ini sampai putusan kasasi,
(Mardani Maming) terbukti bersalah dan hakim pun memahami ini segala
dakwaan maupun tuntutan dari KPK," tuturnya.
Lebih lanjut Yudi mengaku sangat menyayangkan sikap BHM tersebut.
"Ingat lho kita tuh low tolerance
terhadap korupsi. Jadi saya yakin walaupun KPK saat ini kinerjanya
melemah, merosot itu bukan alasan kerja-kerja KPK di bidang penindakan
dalam hal ini proses peradilan itu dilakukan secara tidak benar," kata
Yudi, menekankan.
"Karena sekali lagi, kerja-kerja KPK kan juga
ada pihak ketiga yang memverifikasi dalam hal ini kalau pengadilan kan
hakim," sambungnya.
Oleh karena itu, bila hakim saja setuju untuk
menjatuhkan vonis bersalah kepada Mardani Maming, maka seharusnya tidak
ada lagi bantahan terkait hal tersebut.
"Silakan saja mereka berbondong bondong membela, tapi saya yakin KPK di jalan yang benar," tegas Yudi.
Sebelumnya,
Bambang Harymurti (BHM) mengklaim dirinya sebagai pegiat anti korupsi
dan mengajak agar semua akademisi bidang hukum, untuk ramai-ramai
mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung
(MA), terkait peninjauan kembali (PK) dalam kasus yang melibatkan
Mardani Maming.
“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil
eksaminasi atas putusan perkara Mardani H Maming yang menyatakan
terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala
tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh MA yang berwenang
memutus perkara pada PK, agar mempunyai dampak hukum," ucap BHM dalam
keterangan resminya, dikutip Selasa (29/10/2024).
Pernyataan
Bambang itu disampaikan saat menghadiri diskusi dan bedah buku
eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di
Yogyakarta pada pekan lalu.
Mantan pemimpin redaksi Majalah Tempo dan
mantan pengurus Dewan Pers ini menilai, asas hukum di Indonesia adalah
praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak Penuntut Umum.
“Harusnya
para ahli hukum dan eksaminator putusan, berani menyusun dan
mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae kepada
MA,” kata dia.