
Foto:
Banjarmasin – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menegaskan tidak ada penyitaan produk ikan asin dari Toko Mama Khas Banjar, seperti yang berkembang di media sosial. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dianggap telah menggiring opini publik secara tidak benar.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menjelaskan bahwa kasus ini murni terkait dengan dugaan pelanggaran aturan label kedaluwarsa pada produk yang dijual. "Saya tegaskan tidak ada ikan kering atau ikan asin yang disita. Ini harus diluruskan agar masyarakat tidak menerima informasi yang keliru," ujar Amien di Banjarmasin, Rabu.
Amien menambahkan bahwa perkara ini telah memasuki tahap dakwaan di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan terdakwa Firly Norachim. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum sejak adanya laporan masyarakat pada 6 Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, pelapor membeli sejumlah produk makanan beku yang tidak mencantumkan informasi kedaluwarsa maupun label yang sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen. Berdasarkan temuan itu, penyidik melakukan penggeledahan dan menyita 35 item barang sebagai bagian dari proses hukum.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, pada 9 Januari 2025 pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa pada 25 Februari 2025, dan kasusnya kini dalam proses persidangan.
Polda Kalsel menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan seluruh proses hukum telah diawasi secara ketat. "Kami harap masyarakat tidak termakan informasi yang salah dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pengadilan," tutup Amien.