Modus Pelangsiran Terbongkar, 355 Liter Pertalite dan Uang Ratusan Ribu Disita


Foto:

Banjarmasin – Sebuah pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi mengguncang publik Banjarmasin. Dua orang operator SPBU 64.701.01 PT Landang Provitamas di Jalan Sutoyo S, Johansyah (40) dan Hidayat (27), diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan setelah terbukti menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan harga yang melebihi ketentuan pemerintah.

Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi jenis Ron 90, seharusnya dijual seharga Rp10.000 per liter sesuai ketetapan resmi dari pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Namun kedua operator diketahui menjualnya seharga Rp10.200 per liter kepada para pelangsir – individu yang membeli BBM dalam jumlah besar dengan sepeda motor yang sudah dimodifikasi khusus.

Menurut Kanit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Kompol Dany Sulistiono, aksi itu sudah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Selama periode itu, kedua operator SPBU secara rutin melayani pembelian Pertalite oleh pelangsir yang datang menggunakan motor jenis Thunder yang sudah dimodifikasi tangkinya agar dapat menampung lebih banyak BBM.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap antrian panjang dan dugaan praktik pelangsiran di SPBU tersebut. Tim Ditreskrimsus segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap lima orang, terdiri dari dua operator dan tiga pelangsir.

"Dari tangan para pelaku, kami menyita 355 liter Pertalite yang sudah dikemas dalam beberapa jerigen, uang hasil penjualan kepada pelangsir sebesar Rp3.621.000, dan uang hasil keuntungan dari penjualan di atas HET sebesar Rp97.000," ungkap Kompol Dany dalam keterangannya pada Jumat (11/4/2025).

Kabag Bin Ops Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Suprapto, menambahkan bahwa praktik tersebut memiliki dampak serius bagi masyarakat. “Ini bukan sekadar soal nilai keuntungan pelaku yang terbilang kecil. Tapi praktik semacam ini menimbulkan antrian panjang di SPBU dan menciptakan keresahan masyarakat, bahkan bisa memicu gangguan keamanan,” jelasnya.

Kedua operator SPBU tersebut, lanjut Suprapto, menjual Pertalite dengan mark up harga Rp200 per liter dan menggunakan hasil keuntungan untuk kebutuhan pribadi. Meski telah diamankan, status hukum mereka sejauh ini masih sebagai terlapor, karena proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik masih melengkapi alat bukti untuk penetapan tersangka.

Dalam penyidikan, polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk apakah pengelola SPBU mengetahui praktik ini atau justru turut terlibat.

“Penyelidikan terus berlanjut. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” tegas Kompol Dany.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat kecil. Polda Kalsel mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di SPBU mana pun demi menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran.