Himbauan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru Terkait Peraturan Barang Edaran


Foto:

Banjarbaru – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru, Ibu Muryani, mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, UMKM, serta IKM di Kota Banjarbaru, bahwa setiap barang yang diedarkan, dijual, ditawarkan, dan dipamerkan dalam keadaan terbungkus, wajib mencantumkan informasi yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Informasi yang harus dicantumkan meliputi:

1. Nama barang,

2. Ukuran, isi, atau berat bersih barang,

3. Nama dan alamat perusahaan yang membungkus,

4. Satuan yang berlaku,

5. Lambang kesatuan yang berlaku.


Ibu Muryani juga menghimbau kepada para pelaku usaha di Banjarbaru untuk segera berkonsultasi ke Rumah Kemasan Dinas Perdagangan atau ke Laboratorium Metrologi Legal di bidang Disdag Kota Banjarbaru, untuk memastikan produk mereka memenuhi ketentuan yang berlaku dan memiliki standar yang baik.


Hal ini dilakukan guna melindungi konsumen dan menjamin transparansi serta kejelasan informasi pada setiap produk yang beredar di pasar.