Masyarakat Jangan Terprovokasi Isu Pembatalan Putusan MK


Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh situasi politik yang memanas usai adanya isu pembatalan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Pengamat Politik dari Universitas Airlangga, Henri Subiakto, mengingatkan agar tidak ada masyarakat maupun kekuatan politik yang terjebak dalam provokasi.

“Masyarakat harus waspada dan berupaya menjaga agar tidak terjadi keributan massa di Indonesia, terutama di Jakarta,” kata Henri dalam keterangan pers, Kamis, 22 Agustus 2024.

Henri menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang bagi calon baru di Pilkada 2024 perlu disikapi dengan bijaksana dan tidak berlebihan. Dia menekankan agar masyarakat tetap tenang dan tidak terlalu menaruh harapan tinggi terhadap perkembangan politik saat ini.

“Jangan mudah terpancing amarah dan jangan mudah terprovokasi oleh situasi politik belakangan ini. Bagi mereka yang kecewa karena calon yang diunggulkan tidak dapat maju di Pilkada, sebaiknya tetap bersabar,” jelasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menanggapi bahwa polemik syarat pencalonan kepala daerah yang dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan proses yang terjadi dalam konstitusi Indonesia.

Sehingga menurutnya pemerintah akan menghormati kewenangan baik dari Mahkamah Konstitusi mauapun DPR.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi di Jakarta.