18 Dokter Spesialis Cek Kesehatan Calon Kepala Daerah di Kalsel


Foto: RS Bhayangkara Banjarmasin Jadi Lokasi Tes Kesehatan Pilgub Kalsel 2024

Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Kalimantan Selatan mengerahkan 18 dokter spesialis untuk memeriksaan kesehatan para kandidat kepala daerah yang bertarung pada Pilkada 2024.

"Kami dibantu juga 10 petugas dari BNNP Kalsel dan 10 orang dari Ikatan Psikologi Klinis Provinsi Kalsel," kata Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol. dr. Muhammad El Yandiko di Banjarmasin, Jumat.

Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan untuk Pilkada 2024 berpusat di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Banjarmasin.

Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Banjarmasin sebagai tempat pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah didasari dengan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Kemudian, KPU Provinsi Kalsel menjabarkan melalui peraturan KPU Provinsi Kalsel Nomor 62 Tahun 2024 tentang Penunjukan Rumah Sakit Tempat Pemeriksaan Kesehatan bakal paslon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

Yandiko menjelaskan pemeriksaan kesehatan bagi para calon kepala daerah meliputi jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.

Adapun 30 item pemeriksaan meliputi analisis kesehatan, jiwa (rohani), fisik, penunjang wajib dan penunjang lainnya.

Sementara pemeriksaan MMPI untuk melihat profil kepribadian para calon kepala daerah.

Kabid Dokkes menjelaskan jika dalam pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan ketidakmampuan secara medis maka yang bersangkutan dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.

Namun jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan secara medis (fisik, jiwa atau penyalahgunaan narkotika), maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.

Selanjutnya, hasil dari pemeriksaan kesehatan ini akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk keperluan evaluasi dan kelengkapan administrasi calon.