Foto:
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sonpa, mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong (hoax) dan informasi negatif selama masa kampanye.
Hal ini disampaikan sebagai upaya menjaga situasi kondusif di tengah proses pemilihan yang semakin dekat.
"Kami telah menetapkan aturan kampanye, terutama di platform media sosial. Selain itu, kami sudah bekerja sama dengan KPU RI dan beberapa platform media sosial untuk menegakkan regulasi tersebut," jelas Andi Tenri kepada awak media belum lama ini.
Ia menekankan bahwa akun media sosial yang melanggar aturan kampanye akan dikenai sanksi tegas.
"Kami juga berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam mengawasi konten di media sosial," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kalsel, Des Rizal Rachmat Rofiat Darodjat menjelaskan bahwa pihaknya, melalui Bawaslu RI, telah melakukan koordinasi dengan platform media sosial terkait pengawasan kampanye.
"Kami berharap semua kampanye di media sosial mengikuti aturan yang berlaku, sehingga bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Des Rizal menegaskan bahwa sanksi pasti akan diberikan kepada akun media sosial yang melanggar, namun proses penegakan hukum tetap harus melalui penelusuran dan pembuktian unsur pidana terlebih dahulu.
"Pelanggaran kampanye di media sosial akan ditindak sesuai prosedur, namun tetap perlu ada investigasi lebih lanjut terkait jenis pelanggarannya," pungkasnya.