Menkumham Segera Teken Revisi PKPU Pilkada Sesuai dengan Putusan MK


Foto: Rapat bersama DPR dan KPU mengundangkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan segera mengundangkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 yang baru saja dibahas dalam rapat bersama DPR dan KPU, Minggu (25/8).

Rapat menyepakati revisi PKPU Pilkada 2024 tentang pencalonan kepala daerah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70


“Seperti harapan Pak Ketua (Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia) tadi, ini adalah jaminan, insya Allah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan segera kami harmonisasi, dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk sesegera mungkin diundangkan,” kata Supratman dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.


Ia mengatakan PKPU hasil revisi akan diteken pada hari ini. Sebab, pendaftaran Pilkada 2024 akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

“Hari ini juga saya berharap, tadi saya sudah hubungi Dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini. Kalau memungkinkan hari ini ya hari ini untuk diundangkan,” ucap dia.

Hari ini, DPR bersama pemerintah dan KPU menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas PKPU Pilkada 2024 setelah adanya putusan MK.


Melalui putusan 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Kemudian, lewat putusan 70 MK menegaskan soal penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.

Sebelumnya, pada Rabu (21/8), DPR dan pemerintah sudah menyepakati revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Rapat pembahasan di tingkat I itu hanya berlangsung selama lima jam.

Dalam rapat pembahasan, materi revisi UU Pilkada justru bertentangan dengan putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8).

Hal itu memantik protes elemen masyarakat sipil. Pada Kamis (22/8), mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi di depan gedung DPR. Demonstrasi juga digelar di berbagai daerah lain.

Mereka meminta pengesahan RUU Pilkada yang dibahas secara ugal-ugalan itu dibatalkan. DPR akhirnya memutuskan membatalkan pengesahan RUU Pilkada.