Foto:
Pada Pilkada Serentak 2024 di Kota Banjarbaru, Paslon Nomor Urut 2 Aditya-Said Abdullah didiskualifikasi sebagai peserta pemilihan.
Keputusan itu diambil KPU Banjarbaru, menyusul adanya rekomendasi Bawaslu Kalsel, yang menilai Paslon tersebut melakukan pelanggaran administratif sesuai Pasal 71 Ayat (3) dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkda.
Pembatalan Paslon Aditya-Said Abdullah tersebut menuntuk pihak penyelenggara, untuk melakukan beberapa penyesuaian.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fenomena Suara Tidak Sah Unggul di Pilkada Banjarbaru, Begini Tanggapan Firma Hukum Idaman Justitia, https://banjarmasin.tribunnews.com/2024/11/29/fenomena-suara-tidak-sah-unggul-di-pilkada-banjarbaru-begini-tanggapan-firma-hukum-idaman-justitia.
KPU menegaskan bahwa suara untuk Paslon Aditya-Said Abdullah dianggap tidak sah, sehingga penghitungan hanya dilakukan pada suara sah, atau pilihan terhadap Paslon Lisa-Wartono.
Kemudian saat perhitungan di TPS, tidak sedikit jumlah suara sah lebih unggul dibandingkan suara sah.
Hal tersebut kemudian menimbulkan beragam respon dari masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalsel, tidak terkecuali Prof DR Halim, seorang Advokat Firma Hukum Idaman Justitia Banjarbaru.
Menurut Halim bila Paslon tersebut didiskualifikasi, suara yang telah diberikan kepada mereka dianggap tidak sah dan tidak dihitung dalam penentuan hasil pemilihan.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fenomena Suara Tidak Sah Unggul di Pilkada Banjarbaru, Begini Tanggapan Firma Hukum Idaman Justitia, https://banjarmasin.tribunnews.com/2024/11/29/fenomena-suara-tidak-sah-unggul-di-pilkada-banjarbaru-begini-tanggapan-firma-hukum-idaman-justitia.
Dengan demikian, meskipun Paslon yang didiskualifikasi memperoleh suara terbanyak, perolehan mereka tidak dihitung, sebab menurut di Pilkada Banjarbaru tidak menerapkan skema kotak kosong.
"Paslon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya, yang akan ditetapkan sebagai pemenang pemilihan," katanya, Jumat (29/11/2024).
Menurut Halim terdapat perbedaan antara Pilkada Paslon Tunggal dan Kotak Kosong.
Dijelaskan Halim skema Pilkada Kotak Kosong terdapat pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018. Jika dalam suatu Pilkada hanya terdapat satu Paslon memenuhi syarat, surat suara harus memuat dua kolom. Satu kolom berisi foto Paslon dan satu kolom kosong tanpa gambar.
"Hal ini memberikan pilihan kepada pemilih untuk memilih Paslon atau kotak kosong," jelasnya.
Namun menurut Halim dalam kasus Banjarbaru, diskualifikasi Paslon nomor urut 2 terjadi setelah proses pencetakan dan distribusi surat suara selesai.